Kamis, 28 Juli 2011

Pengertian Dalil dan Macam-macam Dalil

Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya ( dalalah ).

Jadi prosesnya adalah : Dalil - dalalah - madlul
- Aqiemu ash-shalat - Perintah shalat - Wajib shalat
- Asap - Ada yang terbakar - Api.
Dalil dapat dilihat dari berbagai segi : Dari segi asalnya, dari segi ruang lingkupnya, dari segi kekuatannya.

di liahat dari asalnya, dalil ada dua macam:
1.Dalil Naqli adalah dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Alquran dan al-Sunnah.
2.Dalil Aqli  adalah dalil - dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.

Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan Al-Sunnah.

Jumat, 22 Juli 2011

Pengertian Ilmu Fiqih,Ilmu Dhoruri,Ilmu Muktasabah, dan pengertian Ushul Fiqih.

PENGERTIAN
  • Ilmu Fiqih  

adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliyah baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang di dapat dari dalil-dalil yang jelas.  

sumber : http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/

  • Ilmu  Dhoruri

adalah ilmu yang masih bisa berubah hukumnya . Apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti tanpa butuh pemeriksaan dan penelitian, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa ice itu dingin, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah swt.
 
sumber : http://argacomunity.blogspot.com/

  •  Ilmu Muktasabah

adalah ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.


sumber : http://ifurnindy.blogspot.com/

  • Ushul Fiqih
yaitu ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara detail dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber hukum islam dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :Al Qur'an , kitab suci agama Islam Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad, kesepakatan antara para ulama qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah di ketahui hukumnya.
 
sumber : wikipedia