Kamis, 28 Juli 2011

Pengertian Dalil dan Macam-macam Dalil

Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya ( dalalah ).

Jadi prosesnya adalah : Dalil - dalalah - madlul
- Aqiemu ash-shalat - Perintah shalat - Wajib shalat
- Asap - Ada yang terbakar - Api.
Dalil dapat dilihat dari berbagai segi : Dari segi asalnya, dari segi ruang lingkupnya, dari segi kekuatannya.

di liahat dari asalnya, dalil ada dua macam:
1.Dalil Naqli adalah dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Alquran dan al-Sunnah.
2.Dalil Aqli  adalah dalil - dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.

Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan Al-Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar