Jumat, 22 Juli 2011

Pengertian Ilmu Fiqih,Ilmu Dhoruri,Ilmu Muktasabah, dan pengertian Ushul Fiqih.

PENGERTIAN
  • Ilmu Fiqih  

adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliyah baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang di dapat dari dalil-dalil yang jelas.  

sumber : http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/

  • Ilmu  Dhoruri

adalah ilmu yang masih bisa berubah hukumnya . Apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti tanpa butuh pemeriksaan dan penelitian, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa ice itu dingin, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah swt.
 
sumber : http://argacomunity.blogspot.com/

  •  Ilmu Muktasabah

adalah ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.


sumber : http://ifurnindy.blogspot.com/

  • Ushul Fiqih
yaitu ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara detail dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber hukum islam dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :Al Qur'an , kitab suci agama Islam Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad, kesepakatan antara para ulama qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah di ketahui hukumnya.
 
sumber : wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar