PENGERTIAN
- Ilmu Fiqih
adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliyah baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang di dapat dari dalil-dalil yang jelas.
sumber : http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/
- Ilmu Dhoruri
adalah ilmu yang masih bisa berubah hukumnya . Apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti tanpa butuh pemeriksaan dan penelitian, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa ice itu dingin, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah swt.
sumber : http://argacomunity.blogspot.com/
- Ilmu Muktasabah
adalah ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.
sumber : http://ifurnindy.blogspot.com/
- Ushul Fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar