Rabu, 12 Oktober 2011

Tawanan Perang


Pengertian Tawanan

Tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, di perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, dan meraka menjadikan tawanana itu budak. Tawanan perang tersebut di pelakukan sma dengan tawanan-tawanan lain yang di jadikan budak .

 
MACAM MACAM TAWANAN PERANG
1. Warga Sipil :

Penduduk setempat yang tidak ikut perang meliputi laki-laki, perempuan dan anak-anak.
  • Laki-laki      : tidak boleh dibunuh,akan tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan.
  • Perempuan  : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,akan tetapi boleh dipekerjakan.
  • anak-anak   : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan                        melebihi batas kemampuannya.
2. Tawanan Tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. Boleh                                                    dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

3. Tawanan Politik : Seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat                      pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar